sumber (pantau.com)
Podshub – Sobat Podshub, UU Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah menetapkan rokok elektrik atau vape dalam golongan zat adiktif sebagaimana rokok konvensional. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Kesehatan itu, rokok elektrik masuk ke dalam golongan produk tembakau padat dan cair.
Rapat Paripurna DPR RI memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Sidang Paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun 2022-2023 yang berlangsung pada Selasa (11/7/2023).
Dalam UU tersebut, produk tembakau meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya. Rokok elektrik atau vape masuk dalam kelompok tembakau padat dan cair.
Pada bagian penjelasan UU Kesehatan tersebut, rokok elektronik masuk dalam produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain.
"Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha," bunyi penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e UU Kesehatan, sebagaimana dirilis oleh media nasional.
UU Kesehatan terbaru juga mengatur kewajiban para pihak yang memproduksi hingga mengimpor produk tembakau atau rokok elektronik. Mereka wajib mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana yang tercantum di rokok konvensional.
Selanjutnya, UU Kesehatan ini juga mengatur tentang kawasan bebas rokok atau terlarang untuk merokok, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.
Namun demikian, merokok atau nge-vape di tempat kerja dan tempat umum diperbolehkan dengan catatan, yaitu pihak pengelola dan penanggung jawab tempat terkait bisa menyediakan ruangan atau tempat khusus untuk merokok.
Cukai Vape Lebih Besar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.192 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya (HPTL) menetapkan tarif cukai untuk hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Kendati vape disamakan dengan rokok, pemerintah menetapkan tarif cukai yang berbeda. Jika rokok terkena kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen mulai tahun 2023-tahun 2024, rokok elektrik (REL) terkena kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen.
Semula, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan cukai REL dan HPTL selama 5 tahun berturut-turut, terhitung dari tahun 2023 – tahun 2027. Namun, kebijakan tersebut akhirnya direvisi menjadi hanya dua tahun saja, yakni tahun 2023 dan 2024.
“Tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan (2023-2024),” jelas Menkeu, pada 22/12/2022 sebagaimana dikutip dari Vapeboss Indonesia.
Dampak dari kenaikan tarif cukai tersebut membuat harga vape di tingkat eceran juga naik. Tahun 2022, industri vape di tanah air telah menyumbang cukai mencapai Rp 1,02 triliun.
Sampai tahun ini, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) melaporkan jumlah pelaku industri vape telah mencapai 5.000 pengusaha, termasuk di dalamnya toko vape ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kemudian, sebanyak 150-200 ribu tenaga kerja terserap dalam industri rokok elektrik. Angka itu diyakini bisa terus berkembang ke depannya,” kata Fachmi K. Firmansyah, Kamis (6/7/2023). .